MENILIK PRESTASI PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR
DI EUFORIA MEMERIAHKAN 130 TAHUN PERADILAN AGAMA
oleh Ahmad Nur
Ada beberapa prestasi Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang cukup membanggakan bahkan dapat dijadikan suatu monumen bersejarah sepanjang perkembangan dan pengembangan lembaga Peradilan Agama secara keseluruhan sebagai lembaga penegak hukum atau pelayan hukum masyarakat. Prestasi tersebut di antaranya :
1. MENERBITKAN BUKU PEDOMAN KERJA HAKIM DAN PANITERA
Penerbitan Buku Pedoman Kerja Hakim dan Panitera tersebut atas inisiatif dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Bapak Drs. Bahrussam Yunus, S.H., M.H. Penerbitan buku tersebut dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi hakim dan panitera dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan.
Dalam waktu lebih kurang tiga bulan, tim penyusun telah merampungkan Buku Pedoman tersebut. Buku Pedoman tersebut telah tersebar di kalangan Pengadilan Tinggi Agama Makassar, bahkan telah tersebar ke sebagian besar Pengadilan Tinggi Agama lainnya seperti Kendari, Palu, Jayapura, Kupang, Bengkulu dll.
Launching Buku Pedoman tersebut dilakukan oleh Tuada Uldilag, Bapak Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. pada akhir tahun 2011 saat Bintek di Pare-Pare. Beliau sangat bangga dengan adanya Buku Revisi Pedoman Kerja Hakim dan Panitera sambil mengatakan “inilah bukti matahari terbit dari timur” kata Beliau.
SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM:
DUA SANKSI BERAT BAGI HAKIM TERLAPOR DIJATUHKAN
JAKARTA - HUMAS, Setelah musyawarah alot di antara para majelis hakim terhadap terlapor hakim PS dari Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya majelis hakim kehormatan hakim yang dipimpin oleh Jaja Ahmad Jayus SH., MH akhirnya memutuskan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri kepada hakim PS. Hakim PS dinyatakan terbukti bersalah dengan bertemu pihak yang berperkara di luar ruang sidang. Dalam pembelaannya, hakim PS membantah dirinya bersalah namun majelis hakim tetap menyatakan bahwa hakim PS bersalah. Hal ini terungkap dari rekaman yang diberikan dari pelapor kepada Komisi Yudisial. Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini berakhir pada pukul 13.00.
Sementara terlapor ABS hakim Pengadilan Negeri Sleman membacakan pembelaannya di depan majelis kehormatan hakim pada pukul 13.30 WIB. Hakim ABS dilaporkan meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara di Pengadilan Negeri Sleman. Di depan majelis hakim, ABS mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukannya, hakim ABS diganjar hukuman dimutasi ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk dibina dan harus kehilangan tunjangannya sebagai hakim selama 2 tahun. (ifh/ats)
Disadur dari http://www.mahkamahagung.go.id.
|
Bandung l Badilag.net Pada hari kedua Pembinaan Teknis Administrasi Peradilan Agama bagi Hakim Tinggi angkatan III yang berlangsung di Bandung, Selasa (3/7/2012), Hakim Agung Yang Mulia Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum tampil sebagai pemateri.
|



























































